Aswaja Sebagai
Metode Gerakan Perspektip Sospol, Hukum Dan Ham
aswaja sebagai metode gerakan sosial |
Akar permasalahan sosial, politik, hukum dan HAM
terletak pada masalah kebijakan (policy).
Sebagai suatu perspektif yang menekankan aspek humanisme
(pembebasan manusia) melalui jalan keadilan, egalitarian, dan demokratis (maqosyidusyariah), suatu kebijakan seyogyanya berdiri seimbang di tengah relasi inter-subjetif antara pemerintah, masyarakat dan pasar. Dalam satu kebijakan, Ahlussunnah waljamaah sebagai entitas Islam senantiasa melihat
sosial-politik, hukum, dan HAM berdasarkan watak keadilan dan pembebasan
manusia seutuhnya. Polarisasi antara ketiga elemen bangsa, baik pemerintah,
masyarakat, dan pasar senantiasa saling mensubjekkan ini akan membentuk suatu
sikap positif dan saling mendukung, berbeda halnya jika antara masyarakat,
pemerintah, dan pasar saling mengobjekkan akan mengakibatkan tirani, diktator,
anarki, dan oligarki.
Ketimpangan antara
ketiga elemen tersebut bisa muncul jika:
1). kebijakan dalam tahap perencanaan, penetapan,
dan pelaksanaannya seringkali monopoli oleh pemerintah. Dan selama ini kita
melihat sedikit sekali preseden yang menunjukan keseriusan pemerintah untuk
melibatkan masyarakat.
2). kecendrungan pemerintah untuk selalu tunduk
kepada kepentingan pasar, sehingga pada beberapa segi seringkali mengabaikan
kepentingan masyarakat.[1]
3) sikap defensif masyarakat dalam merespon kedua
ketimpangan di atas sehingga tidak ada counter disourse dan resistensi
masyarakat atas kedua ketimpangan di atas.
Jika kedua
kondisi tersebut dibiarkan,
akan menggiring masyarakat pada posisi yang selalu dikorbankan atas nama
kepentingan pemerintah dan selera pasar. Berdasarkan
hal tersebut di atas, partisipasi aktif masyarakat bisa menjadi jembatan
penghubung atas ketimpangan yang terjadi di antar elemen tersebut sehingga
demokratisasi, HAM, dan kesejahteraan bisa ditegakkan bersama-sama.
silakan klik juga aswaja sebagai metode gerakan perspektif sosial ekonomi
0 comments:
Post a Comment